Musdes Penyelarasan Perpres Nomor 104 Tahun 2021
Musdes Penyelarasan Perpres Nomor 104 Tahun 2021
Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di Balai Desa Sembirkadipaten pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Paparan Penyelarasan Perpres No 104 Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Prembun, Sekcam Prembun, Kasi Pm, Kasi Tapem dan Kasi Trantib Kecamatan Prembun, BPD, LKMD, RTR, RW dan Unsur Perempuan. Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah berupa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Kegiatan musyawarah penyelarasan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang disesuaikan dengan isi Peraturan Presiden.
Pembahasan APBDes Desa Sembirkadipaten Tahun Anggaran 2022 menggunakan pagu indikatif yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 yang dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa di tentukanm sebagai berikut :
1. Program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40%
2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%
3. Dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap desa.
4. Program sektor prioritas lainya.
Dari hasil musyawarah, disampaian tentang uraian Peraturan Presiden. Untuk jumlah dan by name penerima bantuan akan dilaksanakan pada musdesus yang akan datang.