Tupoksi PKK
Tupoksi PKK
Tugas Pokok PKK
- Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kegiatan keluarga.
- Membina dan mengembangkan potensi keluarga di berbagai bidang.
- Melaksanakan program PKK sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.
Fungsi PKK
- Pembinaan dan pemberdayaan keluarga agar lebih mandiri dan sejahtera.
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
- Meningkatkan keterampilan dan kapasitas keluarga, termasuk dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
- Menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkaitan dengan keluarga dan masyarakat.
10 Program Pokok PKK
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
- Gotong Royong.
- Pangan.
- Sandang.
- Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
- Pendidikan dan Keterampilan.
- Kesehatan.
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
- Kelestarian Lingkungan Hidup.
- Perencanaan Sehat.
Ketua TP PKK bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan TP PKK serta bertanggung jawab atas pencapaian program dan kegiatan PKK.
Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan TP PKK serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
Sekretaris bertugas melaksanakan administrasi organisasi, surat-menyurat, pengarsipan, dokumentasi, penyusunan laporan, dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan TP PKK.
Bendahara bertugas mengelola administrasi keuangan, melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta menyusun laporan dan pertanggungjawaban keuangan TP PKK.
Pokja I bertugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan dalam bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong.
Pokja II bertugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan dalam bidang Pendidikan dan Keterampilan serta Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
Pokja III bertugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan dalam bidang Pangan, Sandang, serta Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
Pokja IV bertugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan dalam bidang Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat.
