Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tantang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa
Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tantang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa
Prembun, Selasa, 15 September 2021 telak dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tantang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa di Aula Kecamatan Prembun.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Prembun, Sekcam Prembun, Kasi PM, Kasi Trantib, Kasi Pelum & Kesos dan Kepala Desa se-Kecamatan Prembun.
Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Hari Senin - Kamis Pukull 07.30 WIB - 16.00 WIB, Hari Jum'at Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB.