Rakor PPT Kartika Kecamatan se-Kabupaten Kebumen
Rakor PPT Kartika Kecamatan se-Kabupaten Kebumen
Kebumen- Rabu, 17 Januari 2024 bertempat di Aula Lt.2 Dinsos P3A Kabupaten Kebumen dilaksanakan Peran Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) KARTIKA dlm upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perempuan dan Anak dengan Narasumber Ibu Marlina. Anak adalah seseorang yg blm berusia 18 th termasuk anak yg masih dlm kandungan.
- 5 arahan presiden kpd Menteri PPPA :
1). perempuan dalam kewirausahaan,
2). peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak,
3). penurunan kekerasan pada perempuan dan anak,
4). penurunan pekerja anak dan
5). pencegahan perkawinan anak
- Permasalahan anak :
- pernikahan usia anak
- Kasus incest
- putus sekolah
- tdk punya akta kelahiran
- stunting
- anak merokok, narkoba, judi
- pekerja anak
- anak mengakses film porno
- anak terlibat pencurian, perkelahian
- kekerasan pd anak
- bullying
- Kelembagaan Penanganan KKGBA (Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak)
- Desa : KPAD
- Kec : PPT (Polsek, babinkamtibmas, puskesmas, KUA, Kesos Kec, TKSK)
- Kab : P2TP2A
Tidak semua kasus hrs diproses secara hukum. Misal : KDRT ringan. Untuk kasus kekerasan seksual hrs diproses secara hukum agar ada efek jera bg pelaku. Penanganan kasus kekerasan seksual tdk berbayar. Alur Penanganan Kasus KPAD (berjenjang).
1. Jenis-jenis Pelecehan seksual:
- cat calling, merayu, meraba, menunjukkan alat, pencabulan, persetubuhan, pemerkosaan dll)
2. Jenis-jenis kekerasan fisik : dipukul, dicubit, penelantaran, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dll. Kasus yg menimpa pd anak sebagian besar kasus seksual, tp pd orang dewasa lebih banyak kasus kekerasan.
* Sebagian besar kasus terjadi di rumah (pelaku tdk jauh dr korban) kmd di fasilitas umum.
* Sebagian besar korban adalah pelajar, untuk orang dewasa ibu rumah tangga.
* Persebaran kasus: sebagian besar terjadi di perkotaan
UU Nomor 16 Tahun 2019 ttg Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan
• L/P min 19 th. <19 hrs ada dispensasi kawin yg dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
• Alasan pemohon mengajukan dispensasi kawin Data th 2023; hamil ( 42), menghindari zina (50), pergaulan bebas (24), ekonomi (15), budaya/adat (2).
• Perkawinan anak menghambat IPM dan SDG's
• Apa itu stunting?
• QS. An Nisa Ayat 9 : "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya...."
Motto :
PEREMPUAN BERDAYA,
ANAK TERLINDUNGI.....,
KEBUMEN SEMARAK....,
INDONESIA MAJU.